Kepada Pengunjung

Konten apa yang anda butuhkan ?
Silahkan tulis agar kita dapat saling mengisi, terima kasih !

Jumat, 16 Juli 2010

SK-KD IPS SMP

51. Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
A. Latar Belakang
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu mata pelajaran yang
diberikan mulai dari SD/MI/SDLB sampai SMP/MTs/SMPLB. IPS mengkaji
seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan
isu sosial. Pada jenjang SMP/MTs mata pelajaran IPS memuat materi
Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Melalui mata pelajaran IPS,
peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang
demokratis, dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai.
Di masa yang akan datang peserta didik akan menghadapi tantangan berat
karena kehidupan masyarakat global selalu mengalami perubahan setiap saat.
Oleh karena itu mata pelajaran IPS dirancang untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial
masyarakat dalam memasuki kehidupan bermasyarakat yang dinamis.
Mata pelajaran IPS disusun secara sistematis, komprehensif, dan terpadu
dalam proses pembelajaran menuju kedewasaan dan keberhasilan dalam
kehidupan di masyarakat. Dengan pendekatan tersebut diharapkan peserta
didik akan memperoleh pemahaman yang lebih luas dan mendalam pada
bidang ilmu yang berkaitan.
B. Tujuan
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
1. Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat
dan lingkungannya
2. Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,
inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
3. Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan
kemanusiaan
4. Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi
dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Manusia, Tempat, dan Lingkungan
2. Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
3. Sistem Sosial dan Budaya
4. Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.
418
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas VII, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami lingkungan
kehidupan manusia
1.1 Mendeskripsikan keragaman bentuk muka
bumi, proses pembentukan, dan dampaknya
terhadap kehidupan
1.2 Mendeskripsikan kehidupan pada masa
pra-aksara di Indonesia
2. Memahami kehidupan
sosial manusia
2.1 Mendeskripsikan interaksi sebagai proses
sosial
2.2 Mendeskripsikan sosialisasi sebagai proses
pembentukan kepribadian
2.3 Mengidentifikasi bentuk-bentuk interaksi
sosial
2.4 Menguraikan proses interaksi sosial
3. Memahami usaha
manusia memenuhi
kebutuhan
3.1 Mendeskripsikan manusia sebagai makhluk
sosial dan ekonomi yang bermoral dalam
memenuhi kebutuhan
3.2 Mengidentifikasi tindakan ekonomi
berdasarkan motif dan prinsip ekonomi
dalam berbagai kegiatan sehari-hari
419
Kelas VII, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4. Memahami usaha manusia
untuk mengenali
perkembangan
lingkungannya
4.1 Menggunakan peta, atlas, dan globe untuk
mendapatkan informasi keruangan
4.2 Membuat sketsa dan peta wilayah yang
menggambarkan objek geografi
4.3 Mendeskripsikan kondisi geografis dan
penduduk
4.4 Mendeskripsikan gejala-gejala yang terjadi
di atmosfer dan hidrosfer, serta dampaknya
terhadap kehidupan
5. Memahami perkembangan
masyarakat sejak masa
Hindu-Budha sampai masa
Kolonial Eropa
5.1 Mendeskripsikan perkembangan
masyarakat, kebudayaan dan pemerintahan
pada masa Hindu-Budha, serta
peninggalan-peninggalannya
5.2 Mendeskripsikan perkembangan
masyarakat, kebudayaan, dan
pemerintahan pada masa Islam di
Indonesia, serta peninggalanpeninggalannya
5.3 Mendeskripsikan perkembangan
masyarakat, kebudayaan dan pemerintahan
pada masa Kolonial Eropa
6. Memahami kegiatan
ekonomi masyarakat 6.1 Mendeskripsikan pola kegiatan ekonomi
penduduk, penggunaan lahan dan pola
permukiman berdasarkan kondisi fisik
permukaan bumi
6.2 Mendeskripsikan kegiatan pokok ekonomi
yang meliputi kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi barang/jasa
6.3 Mendeskripsikan peran badan usaha,
termasuk koperasi, sebagai tempat
berlangsungnya proses produksi dalam
kaitannya dengan pelaku ekonomi
6.4 Mengungkapkan gagasan kreatif dalam
tindakan ekonomi untuk mencapai
kemandirian dan kesejahteraan
420
Kelas VIII, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami permasalahan
sosial berkaitan dengan
pertumbuhan jumlah
penduduk
1.1 Mendeskripsikan kondisi fisik wilayah dan
penduduk
1.2 Mengidentifikasi permasalahan
kependudukan dan upaya
penanggulangannya
1.3 Mendeskripsikan permasalahan lingkungan
hidup dan upaya penanggulangannya dalam
pembangunan berkelanjutan
1.4 Mendeskripsikan permasalahan
kependudukan dan dampaknya terhadap
pembangunan
2. Memahami proses
kebangkitan nasional
2.1 Menjelaskan proses perkembangan
kolonialisme dan imperialisme Barat, serta
pengaruh yang ditimbulkannya di berbagai
daerah
2.2 Menguraikan proses terbentuknya kesadaran
nasional, identitas Indonesia, dan
perkembangan pergerakan kebangsaan
Indonesia
3. Memahami masalah
penyimpangan sosial
3.1 Mengidentifikasi berbagai penyakit sosial
(miras, judi, narkoba, HIV/Aids, PSK, dan
sebagainya) sebagai akibat penyimpangan
sosial dalam keluarga dan masyarakat
3.2 Mengidentifikasi berbagai upaya
pencegahan penyimpangan sosial dalam
keluarga dan masyarakat
4. Memahami kegiatan pelaku
ekonomi di masyarakat
4.1 Mendeskripsikan hubungan antara
kelangkaan sumber daya dengan kebutuhan
manusia yang tidak terbatas
4.2 Mendeskripsikan pelaku ekonomi: rumah
tangga, masyarakat, perusahaan, koperasi,
dan negara
4.3 Mengidentifikasi bentuk pasar dalam
kegiatan ekonomi masyarakat
421
Kelas VIII, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5. Memahami usaha persiapan
kemerdekaan
5.1 Mendeskripsikan peristiwa-peristiwa
sekitar proklamasi dan proses terbentuknya
negara kesatuan Republik Indonesia
5.2 Menjelaskan proses persiapan
kemerdekaan Indonesia
6. Memahami pranata dan
penyimpangan sosial
6.1 Mendeskripsikan bentuk-bentuk hubungan
sosial
6.2 Mendeskripsikan pranata sosial dalam
kehidupan masyarakat
6.3 Mendeskripsikan upaya pengendalian
penyimpangan sosial
7. Memahami kegiatan
perekonomian Indonesia
7.1 Mendeskripsikan permasalahan angkatan
kerja dan tenaga kerja sebagai sumber daya
dalam kegiatan ekonomi, serta peranan
pemerintah dalam upaya
penanggulangannya
7.2 Mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia
7.3 Mendeskripsikan fungsi pajak dalam
perekonomian nasional
7.4 Mendeskripsikan permintaan dan
penawaran serta terbentuknya harga pasar
422
Kelas IX, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami kondisi
perkembangan negara di
dunia
1.1 Mengidentifikasi ciri-ciri negara
berkembang dan negara maju
1.2 Mendeskripsikan Perang Dunia II
(termasuk pendudukan Jepang) serta
pengaruhnya terhadap keadaan sosial,
ekonomi, dan politik di Indonesia
2. Memahami usaha
mempertahankan
kemerdekaan
2.1 Mengidentifikasi usaha perjuangan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia
2.2 Mendeskripsikan peristiwa-peristiwa
politik dan ekonomi Indonesia pasca
pengakuan kedaulatan
3. Memahami perubahan sosial
budaya
3.1 Mendeskripsikan perubahan sosial-budaya
pada masyarakat
3.2 Menguraikan tipe-tipe perilaku masyarakat
dalam menyikapi perubahan
4. Memahami lembaga
keuangan dan perdagangan
internasional
4.1 Mendeskripsikan uang dan lembaga
keuangan
4.2 Mendeskripsikan perdagangan
internasional dan dampaknya terhadap
perekonomian Indonesia
423
Kelas IX, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5. Memahami hubungan
manusia dengan bumi
5.1 Menginterpretasi peta tentang bentuk dan
pola muka bumi
5.2 Mendeskripsikan keterkaitan unsur-unsur
geografis dan penduduk di kawasan Asia
Tenggara
5.3 Mendeskripsikan pembagian permukaan
bumi atas benua dan samudera
6. Memahami usaha
mempertahankan Republik
Indonesia
6.1 Mendeskripsikan perjuangan bangsa
Indonesia merebut Irian Barat
6.2 Mendeskripsikan peristiwa tragedi
nasional Peristiwa Madiun/PKI, DI/TII,
G 30 S/PKI dan konflik-konflik internal
lainnya
7. Memahami perubahan
pemerintahan dan kerjasama
internasional
7.1 Menjelaskan berakhirnya masa Orde Baru
dan lahirnya Reformasi
7.2 Menguraikan perkembangan lembagalembaga
internasional dan peran
Indonesia dalam kerjasama internasional
7.3 Menguraikan perilaku masyarakat dalam
perubahan sosial-budaya di era global
7.4 Mendeskripsikan kerjasama antarnegara
di bidang ekonomi
7.5 Mengidentifikasi dampak kerjasama
antarnegara terhadap perekonomian
Indonesia
E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.

Rabu, 14 Juli 2010

BUKU 3 Sertifikasi Guru dalam Jabatan

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
BUKU 3
PEDOMAN PENYUSUNAN
PORTOFOLIO
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2008
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio
Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio – untuk Guru
Buku 5 Rambu-Rambu Pelaksanaan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Buku 7 Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan
Panduan Penyusunan Portofolio
Tim Penyusun
Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Drs. Ahmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. A. Mukhadis, M.Pd. (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Dr. Adi Rahmat (Anggota Tim Sertifikasi/UPI)
Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Drs. E. Nurzaman A.M, M.Si, MM. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Kontributor
Dr. Haris Anwar Syafrudie (UM)
Wardan Suyanto, Ed.D. (UNY)
Penelaah
Prof. Sugeng Mardiyono, Ph.D. (Rektor UNY)
Prof. Dr. Haris Supratno (Rektor UNESA)
Prof. Dr. M. Idris Arief (Rektor UNM)
Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata (Rektor UPI)
Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi (Rektor UNP)
Prof. Dr. J.L.L. Lombok (Rektor UNIMA)
Dr. P. Wiryono Priyotamtama, SJ. (Rektor USD Yogyakarta)
Penyunting
Dr. Omay Sumarna, M.Si.
Copyright © 2008, Departemen Pendidikan Nasional
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan
komersial tanpa izin tertulis dari Departemen Pendidikan Nasional.
ISBN 978-979-8439-58-2
Panduan Penyusunan Portofolio
v
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan 1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, 2) Peraturan
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur
Pendidikan.
Untuk melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2008 yang mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut di atas, disusunlah 7 (tujuh) buah
pedoman dan rambu-rambu, yaitu:
Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Buku 3: Panduan Penyusunan Portofolio
Buku 4: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio –
Untuk Guru
Buku 5: Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6: Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Buku 7: Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru yang tergabung dalam
Konsorsium Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah berpartisipasi dalam
pengembangan Pedoman Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2008.
Jakarta, Maret 2008
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
dr. Fasli Jalal, Ph.D.
NIP 131124234
KATA PENGANTAR
Panduan Penyusunan Portofolio
vi
Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI ................................................................................................
BAGIAN I PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2008 ...............................................................
A. Pengertian dan Fungsi Portofolio ................................
B. Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks
Kompetensi Guru ...
C. Penjelasan Komponen Portofolio ................................
D. Pengisian Instrumen Portofolio ........................................................
E. Penyusunan Portofolio ................................................................
Contoh Sampul/Cover Halaman Judul
Contoh Daftar Isi
Contoh pemberian Kode Dokumen Portofolio
BAGIAN II INSTRUMEN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN .........................
- IDENTITAS PESERTA ................................................................
- KOMPONEN PORTOFOLIO ................................................................
1. Kualifikasi Akademik ...............................................................
2. Pendidikan dan Pelatihan ..........................................................
3. Pengalaman Mengajar ..............................................................
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ................................
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas ................................
6. Prestasi Akademik ................................................................
7. Karya Pengembangan Profesi ................................
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah ................................
9. Pengalaman menjadi Pengurus Organisasi di Bidang
Kependidikan dan Sosial ...........................................................
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan ........................
- Format Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) .......................................................................................
v
vii
1
2
3
8
9
11
12
13
15
16
17
17
17
18
19
20
21
23
26
26
27
29
DAFTAR ISI
Panduan Penyusunan Portofolio
vii
- Format Penilaian Perencanaan Program Pelayanan
Bimbingan dan Konseling ..........................................
- Format Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran .................
- Format Penilaian Pelaksanaan Program Pelayanan
Bimbingan dan Konseling ..........................................
- Penilaian dari Atasan dan Pengawas ................................
BAGIAN III RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM
JABATAN
31
33
36
39
43
Panduan Penyusunan Portofolio
viii
BAGIAN I
PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
Panduan Penyusunan Portofolio
Panduan Penyusunan Portofolio
1
A. Pengertian dan Fungsi Portofolio
Istilah portofolio banyak digunakan pada berbagai bidang, misal bidang
keuangan/perbankan, politik dan pemerintahan, manajemen dan pamasaran,
seni, dan bidang pendidikan. Oleh karena itu pengertian portofolio sangat
tergantung pada bidang apa istilah portofolio tersebut digunakan. Dalam
bidang pendidikan, portofolio diartikan sebagai sekumpulan informasi pribadi
yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang
dalam pendidikannya. Portofolio ini sangat berguna untuk berbagai keperluan
seperti akreditasi pengalaman seseorang, pencarian kerja, melanjutkan
pendidikan, pengajuan sertifikat kompetensi, dan lain-lain
(http://id.wikipedia.org/wiki/Portofolio).
Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang
menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama
menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama
guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran.
Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada
tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi
kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai
kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai
antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan,
pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui
dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai
antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan,
pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi
akademik, dan karya pengembangan profesi.
Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio
berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau
membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan
relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data
Panduan Penyusunan Portofolio
2
dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru,
bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar
menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak
mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan
rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan
lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.
B. Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru
Penilaian portofolio guru adalah penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya
sebagai agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat
profesionalitas guru yang bersangkutan. Portofolio guru terdiri atas 10
komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3)
pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)
penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya
pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang
relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru.
Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih
kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau
keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru
yang bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks
kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1.
Panduan Penyusunan Portofolio
3
Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
Kompetensi Guru
No.
Komponen Portofolio
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007) Ped Kepr Sos Prof
1. Kualifikasi Akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman Mengajar
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang
Kependidikan dan Sosial

10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang
Pendidikan

C. Penjelasan Komponen Portofolio
1. Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh
guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan
gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di
luar negeri. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa ijazah atau sertifikat
diploma.
2. Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau
peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik,
baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurang
dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke
dalam komponen ini. Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan ini
berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga
penyelenggara. Bukti fisik untuk workshop/lokakarya berupa sertifikat/
piagam disertai hasil karya. Apabila sertifikat workshop/lokakarya tidak
mencantumkan lama waktu pelaksanaan dan hasil karya dikategorikan
sebagai forum ilmiah
Panduan Penyusunan Portofolio
4
3. Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang,
jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu. Bukti fisik dari komponen
pengalaman mengajar ini berupa surat keputusan, surat tugas, atau surat
keterangan yang dilengkapi dengan bukti lain yang relevan dari lembaga
yang berwenang (pemerintah, yayasan, sekolah, dan/atau kelompok
masyarakat penyelenggara pendidikan).
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan
dilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi tertentu. Perencanaan
pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/
kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/
media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan
hasil belajar. Bukti fisik perencanaan pembelajaran berupa dokumen
perencanaan pembelajaran (RPP/RP/SP) hasil karya guru yang
bersangkutan sebanyak lima satuan yang berbeda. Dokumen ini dinilai
oleh asesor dengan menggunakan format yang terdapat dalam Bagian II.
Khusus untuk guru bimbingan dan konseling, dokumen ini berupa program
pelayanan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan. Program
bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang
(pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti),
yang di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan
media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti
fisik program pelayanan bimbingan dan konseling berupa dokumen
program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial,
dan akhlak mulia/budi pekerti yang dibuat oleh guru BK yang
bersangkutan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan
format yang tercantum dalam Bagian II.
Pelaksanaan pembelajaran adalah kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran di kelas. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pra
pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti
(penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber
belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi,
rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran
Panduan Penyusunan Portofolio
5
berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas
terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
Penilaian tersebut menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II.
Khusus untuk guru bimbingan dan konseling, komponen pelaksanaan
pembelajaran yang dimaksud adalah kinerja guru bimbingan dan
konseling dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan
konseling yang meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan/belajar,
karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis dokumen yang
dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar
konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan
bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan
konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung)
dan laboran hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik
pelaksanaan pembelajaran (khusus guru bimbingan konseling) berupa
fotokopi rekaman/dokumen laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Dokumen ini dinilai
oleh asesor dengan menggunakan format penilaian yang tercantum dalam
Bagian II.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas adalah penilaian atasan terhadap
kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai meliputi (1)
ketaatan menjalankan ajaran agama, (2) tanggung jawab, (3) kejujuran,
(4) kedisiplinan, (5) keteladanan, (6) etos kerja, (7) inovasi dan
kreativitas, (8) kemampuan menerima kritik dan saran, (9) kemampuan
berkomunikasi, dan (10) kemampuan bekerjasama. Penilaian dilakukan
dengan Format Penilaian Atasan yang tercantum pada Bagian II halaman
41-43.
6. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan
tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari
lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/
kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi
lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya
monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), sertifikat
keahlian/keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olahraga,
Panduan Penyusunan Portofolio
6
pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor, pamong PPL
calon guru), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler (pramuka,
drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan kegiatan ekstra
kurikuler lainnya). Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam,
atau surat keterangan disertai bukti relevan yang dikeluarkan oleh
lembaga/panitia penyelenggara.
7. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru
yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Komponen ini
meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional;
b. Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah yang tidak
terakreditasi, terakreditasi, dan internasional;
c. Reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA;
d. Modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi
pembelajaran selama 1 (satu) semester;
e. Media/alat pembelajaran dalam bidangnya;
f. Laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/kelompok); dan
g. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya,
lukis, sastra, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya).
Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat
keterangan dari pejabat yang berwenang yang disertai dengan bukti fisik
yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya,
laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum
ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel) pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional 1 , atau
internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai
peserta. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah
1 Forum ilmiah tingkat nasional apabila peserta lintas provinsi dan nara sumber tingkat nasional. Jika salah
satu dari kedua persyaratan tidak terpenuhi maka dikategorikan tingkat provinsi (tingkat di bawahnya).
Panduan Penyusunan Portofolio
7
dan sertifikat/piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/
piagam bagi peserta.
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah
keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau
organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, propinsi, nasional, atau internasional, dan/atau
mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan
antara lain: pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum
Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan
Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN),
Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), dan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial antara lain:
ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan
(takmir masjid, pembina gereja, dll). Mendapat tugas tambahan antara
lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala urusan, ketua jurusan,
ketua program keahlian, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala
studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas, dan lain-lain. Bukti fisik
komponen ini adalah foto kopi surat keputusan atau surat keterangan.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah
penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan
tugas sebagai agen pembelajaran dan memenuhi kriteria kuantitatif
(lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos
kerja), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
antara lain tingkat nasional: Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20
Tahun, dan 30 Tahun; tingkat propinsi/kabupaten/kota/kecamatan:
penghargaan guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan lain sesuai
dengan kekhasan daerah/penyelenggara. Bukti fisik komponen ini berupa
sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang.
Panduan Penyusunan Portofolio
8
D. Pengisian Istrumen Portofolio
1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi,
meliputi: nama (lengkap dengan gelar akademik), nomor peserta,
NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir,
pendidikan terakhir, akta mengajar, sekolah tempat tugas (nama, alamat,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, e-mail, nomor
statistik sekolah), guru matapelajaran/guru kelas, dan beban mengajar
perminggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan
yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh
penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan
setelah portofolio selesai disusun.
2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio
dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam
melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan
nomor halaman.
3. Dokumen portofolio. Dokumen portofolio ini memuat sepuluh komponen
portofolio yang disajikan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi mengisi
tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis dokumen portofolio sesuai
dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan
bertanggung jawab. Peserta harus melampirkan bukti fisik berupa
dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel.
Dokumen yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dapat dalam
bentuk foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. Foto kopi
ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan. Untuk foto kopi ijazah luar negeri harus disertai foto kopi
surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
4. Penutup. Komponen penutup ini berisi pernyataan peserta sertifikasi
guru tentang jaminan keaslian dokumen portofolio dan tidak melanggar
etika profesi dalam membuat dan atau memperolehnya. Pernyataan
tersebut juga berisi kesanggupan menerima sanksi atas pelanggaran yang
terkait dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melakukan
pelanggaran.
Panduan Penyusunan Portofolio
9
E. Penyusunan Portofolio
Bukti fisik atau dokumen portofolio disusun dengan urutan sebagai berikut.
1. Halaman sampul
2. Daftar isi
3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan,
dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4. Bukti fisik atau dokumen portofolio, yang meliputi komponen sebagai
berikut.
a. Kualifikasi Akademik
b. Pendidikan dan Pelatihan
c. Pengalaman Mengajar
d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
e. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
f. Prestasi Akademik
g. Karya Pengembangan Profesi
h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
i. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan
Sosial
j. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai
berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan)
dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah
sertifikat/piagam asli dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung.
3. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran
pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
Panduan Penyusunan Portofolio
10
4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen
yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas
5. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada
bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa
sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua
foto kopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Panduan Penyusunan Portofolio
11
Contoh Sampul/Cover Dokumen Portofolio
DOKUMEN PORTOFOLIO
Disusun
Oleh:
(NAMA GURU)
(NAMA SEKOLAH)
(KABUPATEN/KOTA)
(PROVINSI)
2008
Panduan Penyusunan Portofolio
12
Contoh Daftar Isi
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI .............................................................................
INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI ......................................
1. Halaman Identitas dan Pengesahan ...........................................
2. Komponen Portofolio ............................................................
BUKTI FISIK (DOKUMEN PORTOFOLIO) .............................................
1. Kualifikasi Akademik ...........................................................
2. Pendidikan dan Pelatihan .....................................................
3. Pengalaman Mengajar ...........................................................
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ..............................
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas .........................................
6. Prestasi Akademik ...............................................................
7. Karya Pengembangan Profesi ..................................................
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah ...........................................
9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan
Sosial ..............................................................................
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan ....................
1
2
2
3
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
Panduan Penyusunan Portofolio
13
Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio.
Contoh 1:
1. Kualifikasi akademik
Tuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini.
NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS
JURUSAN/
PRODI
TAHUN
LULUS
SKOR
(diisi penilai)
a. D4
b. S1
Universitas Negeri
Yogyakarta
FMIPA
Pendidikan
Matematika
1999
c. S2
Universitas Negeri
Malang
PPs
Pendidikan
Matematika
2006
d. S3
Foto kopi ijazah S1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S2 diberi kode: 1.c
Contoh 2:
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
a. Penghargaan
Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan,
isilah tabel berikut ini.
NO. JENIS PENGHARGAAN
PEMBERI
PENGHARGAAN
TINGKAT *) TAHUN
SKOR
(diisi penilai)
1) Satyalencana Karya
Satya 10 Tahun
Presiden RI Nasional 1993
2) Guru Favorit Tahun
2006
Kepala Dinas
Pendidikan Kab
Kebumen
Kabupaten 2006
3) Dst.
Bukti fisik Piagam Satyalencana Karya Satya 10 Tahun diberi kode: 10.a.1)
dan pada bukti fisik Guru Favorit Tahun 2006 diberi kode: 10.a.2)
Panduan Penyusunan Portofolio
14
Panduan Penyusunan Portofolio
15
BAGIAN II
INSTRUMEN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Panduan Penyusunan Portofolio
16
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas TK/TKLB/SD/SDLB*) :
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Ditulis nama mapel yang terdaftar pada buku panduan (Buku 4) *)Coret yang tidak perlu
.........................., ......................... 2008
Mengetahui: Penyusun,
Pengawas,
..................................
....................................
NIP
Kepala Sekolah,
.......................................
......................................
NIP/NIK.
...............................
NIP/NIK.
Panduan Penyusunan Portofolio
17
KOMPONEN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik
Tuliskan riwayat pendidikan tinggi Bapak/Ibu pada tabel berikut.
NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS
JURUSAN/
PRODI
TAHUN
LULUS
SKOR
(diisi penilai)
a. D4
b. S1
c. S2
d. S3
Catatan:
1. Jika mempunyai S1, D4, S2 atau S3 lebih dari satu agar dituliskan semua
2. Lampirkan foto kopi ijazah yang tertulis pada tabel tersebut yang telah dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk foto kopi ijazah luar negeri harus disertai foto
kopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi)
dari tempat asal perguruan tinggi, foto copy ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah
dan kepala dinas kabupaten/kota.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Tuliskan pengalaman mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Bapak/Ibu pada
tabel berikut.
NO. NAMA / JENIS DIKLAT TEMPAT
WAKTU
PELAKSANAAN
(...... jam)
PENYELENGGARA
SKOR
(diisi penilai)
a.
b.
c.
d. Dst.
Catatan:
Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan foto kopi
yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua.
Panduan Penyusunan Portofolio
18
3. Pengalaman Mengajar
Tuliskan pengalaman mengajar Bapak/Ibu pada tabel berikut.
NO. NAMA SEKOLAH
BIDANG STUDI/
GURU KELAS
LAMA MENGAJAR
(mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a.
b.
c.
d. Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun non PNS yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
Kumulatif lama mengajar: ............................. tahun; skor: ..........
(diisi penilai)
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling
Tuliskan pengalaman memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Bapak/Ibu pada tabel berikut.
NO. NAMA SEKOLAH
LAMA MEMBERIKAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN
KONSELING
(mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a.
b.
c.
d. Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun non PNS yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
Kumulatif lama memberikan layanan: ............................. tahun;
skor: .......... (diisi penilai)
Panduan Penyusunan Portofolio
19
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Tuliskan lima jenis RPP/RP/SP/RPI terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari
semester dan materi yang berbeda.
NO MATA PELAJARAN MATERI/KOMPETENSI SEMESTER TAHUN
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Rata-rata skor ...........
Catatan:
Lampirkan bukti lima RPP/RP/SP hasil karya sendiri yang tertulis dalam tabel yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling
a. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Tuliskan lima jenis PPBK (Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling)
terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan bidang pelayanan yang
berbeda.
NO JENIS PROGRAM
BIDANG
PELAYANAN
SEMESTER TAHUN
SKOR
(diisi penilai)
1) Pendidikan/Belajar
2) Karier
3) Pribadi
4) Sosial
5) Akhlak Mulia/Budipekerti
Rata-rata skor ...........
Catatan:
Lampirkan bukti lima PPBK yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung.
Panduan Penyusunan Portofolio
20
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala
sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja Bapak/Ibu dalam pelaksanaan
pembelajaran di kelas (instrumen penilaian terlampir).
Lampirkan hasil penilaian kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja
pelaksanaan pembelajaran Bapak/Ibu sebagaimana dimaksud di atas dalam
amplop tertutup.
Skor pelaksanaan pembelajaran (diambil dari amplop tertutup): ...............
(diisi penilai)
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling
b. Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Bukti fisik yang dilampirkan berupa rekaman/dokumen pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui oleh koordinator
bimbingan dan konseling dan atasan.
Rambu-rambu format laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan
konseling sebagaimana yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja.
Komponen yang dinilai meliputi: agenda kerja guru bimbingan dan konseling,
daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan
bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan
konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan
laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian dari atasan dan
pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial Bapak/Ibu
dengan menggunalan Format Penilaian Atasan (format terlampir).
Lampirkan hasil penilaian dari atasan sebagaimana dimaksud di atas dalam
amplop tertutup.
Skor penilaian atasan dan pengawas (diambil dari amplop tertutup): ........
(diisi penilai)
Panduan Penyusunan Portofolio
21
6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Tuliskan prestasi Bapak/Ibu mengikuti lomba dan karya akademik (jika ada)
yang meliputi: nama lomba/karya akademik, waktu pelaksanaan, tingkat
(kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional), dan
penyelenggara pada tabel berikut.
NO
NAMA LOMBA/
KEJUARAAN
WAKTU
PELAKSANAAN
TINGKAT PENYELENGGARA
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan kegiatan yang tertulis di atas yang
telah dilegalisasi oleh atasan.
b. Sertifikat Keahlian/Keterampilan
Tuliskan sertifikat keahlian/keterampilan yang Bapak/Ibu peroleh baik dari
lembaga/institusi dalam maupun luar negeri) pada tabel berikut.
NO
NAMA SERTIFIKAT
KEAHLIAN*)
WAKTU
PEROLEHAN
TINGKAT
**)
LEMBAGA YG
MENGELUARKAN
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
*)Termasuk sertifikat asesor uji kompetensi keahlian/keterampilan
**)Dituliskan internasional, nasional, atau regional
Lampirkan foto kopi sertifikat yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Panduan Penyusunan Portofolio
22
c. Pembimbingan teman sejawat
Tuliskan pengalaman Bapak/Ibu menjadi Instruktur/Guru inti/Tutor/
Pemandu/ Pamong PPL (jika pernah) pada tabel berikut.
NO MATA PELAJARAN/
BIDANG STUDI
INSTRUKTUR/GURU
INTI/TUTOR/PEMANDU/
PAMONG PPL
TEMPAT SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi SK/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi
oleh atasan. Untuk instruktur, guru inti, dan guru pemandu agar dilengkapi dengan foto
kopi sertifikat/piagam TOT sesuai bidang tersebut.
Tutor yang dimaksud adalah tutor Kejar Paket A, B, dan C.
d. Pembimbingan siswa
1) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa sampai
mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik
dan/atau prestasi, isilah tabel berikut.
NO. NAMA KEJUARAAN TINGKAT TEMPAT DAN WAKTU
SKOR
(diisi penilai)
a)
b)
c)
d) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas
dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Panduan Penyusunan Portofolio
23
2) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa (tidak mencapai
juara) dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi, isilah tabel
berikut.
NO. NAMA KEGIATAN TEMPAT
LAMA (WAKTU
PEMBIMBINGAN)
SKOR
(diisi penilai)
a)
b)
c)
d) Dst
Catatan:
Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang
berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
7. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
Apabila Bapak/Ibu mempunyai karya tulis yang berupa buku, artikel (jurnal/
majalah/koran), modul, dan buku dicetak lokal, tuliskan judul buku dan
keterangan lainnya pada tabel berikut.
NO. JUDUL JENIS *) PENERBIT
TAHUN
TERBIT
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau diktat
dicetak lokal.
Lampirkan naskah asli/foto kopi buku, artikkel, atu modul secara utuh yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
Panduan Penyusunan Portofolio
24
b. Penelitian
Apabila Bapak/Ibu pernah melakukan penelitian tindakan kelas atau
penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional
guru, tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel berikut.
NO. JUDUL TAHUN
SUMBER
DANA
STATUS
(KETUA/ANGGOTA)
SKOR
(diisi
penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan naskah asli/foto kopi laporan hasil penelitian secara utuh yang telah dilegalisasi
oleh atasan langsung. Skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas akhir lainnya tidak dinilai.
c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN
Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi reviewer buku dan/atau penulis soal
EBTANAS/UN/UASDA, isilah tabel berikut.
NO. NAMA KEGIATAN TAHUN
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang
berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Panduan Penyusunan Portofolio
25
d. Media dan Alat Pembelajaran
Apabila Bapak/Ibu pernah membuat media atau alat pembelajaran, tuliskan
jenis media/alat dan keterangan lainnya pada tabel berikut.
NO. JENIS MEDIA/ALAT TAHUN
SUMBER
DANA
STATUS
(KETUA/ANGGOTA)
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya:
media yang dibuat atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi yang
dilegalisasi oleh atasan langsung.
e. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya,
lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya)
Apabila Bapak/Ibu pernah membuat karya teknologi (teknologi tepat guna)
dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari dan karya seni
lainnya), tuliskan nama dan tahun karya tersebut dalam tabel berikut.
NO. NAMA KARYA TAHUN
DESKRIPSI SINGKAT TENTANG
KARYA YANG DIHASILKAN
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya:
hasil karya atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi yang dilegalisasi
oleh atasan langsung.
Panduan Penyusunan Portofolio
26
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Jika Bapak/Ibu pernah mengikuti forum ilmiah tuliskan judul dan keterangan
lainnya pada tabel berikut.
NO. JENIS KEGIATAN TAHUN PERAN *)
TINGKAT
(Inter/Nas/Lokal)
SKOR
(diisi penilai)
a.
b.
c.
d. Dst
Catatan:
*) Kolom peran diisi pemakalah, atau peserta sesuai sertifikat
Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan foto
kopinya yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua. Apabila menjadi
nara sumber/pemakalah lampirkan juga makalahnya.
9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengalaman Organisasi
Apabila Bapak/Ibu memiliki pengalaman menjadi pengurus suatu organisasi
kependidikan atau organisasi sosial, tuliskan nama organisasinya dan
keterangan lainnya pada tabel berikut.
NO. NAMA ORGANISASI TAHUN JABATAN TINGKAT *) SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Catatan:
*) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional
Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah
dilegalisasi oleh atasan.
Panduan Penyusunan Portofolio
27
b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan
Apabila Bapak/Ibu pernah mendapat tugas tambahan antara lain sebagai
kepala/wakil kepala sekolah/kepala bengkel/kepala lab/wali kelas/pembina
kegiatan ekstra kurikuler, isilah tabel berikut.
NO. JABATAN TH ---- S/D TH ----- NAMA SEKOLAH
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/bukti yang relevan dari pihak yang
berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
a. Penghargaan
Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah
tabel berikut.
NO. JENIS PENGHARGAAN
PEMBERI
PENGHARGAAN
TINGKAT *) TAHUN
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
*)Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional
Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang tertulis pada tabel di atas
yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Panduan Penyusunan Portofolio
28
b. Penugasan Di Daerah Khusus
Apabila Babak/Ibu pernah ditugaskan sebagai guru di daerah khusus (daerah
terpencil/tertinggal/ bencana/konflik/perbatasan), isilah tabel berikut.
NO. LOKASI
JENIS
DAERAH
KHUSUS
LAMA BERTUGAS
(MULAI TH ..... s/d TH .....)
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Catatan:
Lampirkan foto kopi SK penugasan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan dan dokumen di dalam
portofolio ini benar-benar hasil karya saya sendiri, dan jika di kemudian hari
ternyata pernyataan dan dokumen saya tidak benar, saya bersedia menerima
sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…………………., ………….. 2008
Peserta sertifikasi,
(…………………………)
Materai
Rp 6.000
Panduan Penyusunan Portofolio
29
INSTRUMEN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Penilaian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD*) :
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Ditulis nama mapel yang terdaftar pada buku panduan *)Coret yang tidak perlu
Panduan Penyusunan Portofolio
30
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari
angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik
2 = tidak baik
3 = kurang baik
4 = baik
5 = sangat baik
No. Aspek yang dinilai Skor
1.
Kejelasan perumusan tujuan pembelajaran (tidak menimbulkan
penafsiran ganda dan mengandung perilaku hasil belajar)
1 2 3 4 5
2.
Pemilihan materi ajar (sesuai dengan tujuan dan karakteristik
peserta didik)
1 2 3 4 5
3.
Pengorganisasian materi ajar (keruntutan, sistematika materi dan
kesesuaian dengan alokasi waktu)
1 2 3 4 5
4.
Pemilihan sumber/media pembelajaran (sesuai dengan tujuan,
materi, dan karakteristik peserta didik)
1 2 3 4 5
5.
Kejelasan skenario pembelajaran (langkah-langkah kegiatan
pembelajaran : awal, inti, dan penutup)
1 2 3 4 5
6.
Kerincian skenario pembelajaran (setiap langkah tercermin
strategi/metode dan alokasi waktu pada setiap tahap)
1 2 3 4 5
7. Kesesuaian teknik dengan tujuan pembelajaran 1 2 3 4 5
8. Kelengkapan instrumen (soal, kunci, pedoman penskoran) 1 2 3 4 5
Skor Total .......
........................, .................
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
Panduan Penyusunan Portofolio
31
INSTRUMEN
SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
DALAM JABATAN
Penilaian
Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah/Madrasah*) Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp /Faksimili Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/Guru
Bimbingan dan Konseling
:
12. Rasio Guru Bimbingan dan Konseling dengan
Siswa
: 1: ...... siswa
13. Beban layanan Bimbingan dan Konseling per
minggu:
a. Klasikal
b. Layanan Bimbingan dan Konseling lainnya
:
:
.... jam
.... jam
*)Coret yang tidak perlu
Panduan Penyusunan Portofolio
32
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka
pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik
2 = tidak baik
3 = kurang baik
4 = baik
5 = sangat baik
No. Aspek yang dinilai Skor
1.
Kejelasan perumusan tujuan pelayanan bimbingan dan konseling (tidak
menimbulkan penafsiran ganda dan mengarah ke kemandirian konseli)
1 2 3 4 5
2.
Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan bimbingan dan
konseling (sesuai dengan tujuan dan karakteristik konseli)
1 2 3 4 5
3.
Pemilihan instrumen dan media pelayanan bimbingan dan konseling
(sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik konseli)
1 2 3 4 5
4.
Pemilihan strategi pelayanan bimbingan dan konseling (ketepatan
skenario pelayanan bimbingan dan konseling: langkah-langkahnya
fleksibel)
1 2 3 4 5
5. Waktu dan biaya (ketepatan dan kecukupan waktu dan biaya) 1 2 3 4 5
6.
Rencana evaluasi dan tindak lanjut (tindaklanjutnya sejalan dengan
hasil evaluasi dan mampu mencapai tujuan)
1 2 3 4 5
7. Program semesteran bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap) 1 2 3 4 5
8. Program tahunan bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap) 1 2 3 4 5
Skor Total .......
Petunjuk skoring setiap perencanaan PPBK:
1. Skor mentah = Tentukan skor setiap butir (Sm)
2. Skor tertimbang = Skor butir kalikan dengan bobot skor (St)
3. Skor akhir = Jumlah skor tertimbang dibagi 40 (Sa)
........................, .................
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
Panduan Penyusunan Portofolio
33
INSTRUMEN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
oleh
Kepala Sekolah dan Pengawas
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
i. Nama :
j. Alamat Sekolah :
k. Kecamatan :
l. Kabupaten/Kota :
m. Provinsi :
n. No. Telp. Sekolah :
o. Alamat e-mail :
p. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD*) :
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Ditulis nama mapel yang terdaftar pada buku panduan *)Coret yang tidak perlu
Panduan Penyusunan Portofolio
34
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan pembelajaran dengan cara melingkari
angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik
2 = tidak baik
3 = kurang baik
4 = baik
5 = sangat baik
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
I PRAPEMBELAJARAN
1. Mempersiapkan siswa untuk belajar 1 2 3 4 5
2. Melakukan kegiatan apersepsi 1 2 3 4 5
II KEGIATAN INTI PEMBELAJARAN
A. Penguasaan materi pelajaran
3. Menunjukkan penguasaan materi pembelajaran 1 2 3 4 5
4. Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan 1 2 3 4 5
5. Menyampaikan materi dengan jelas, sesuai dengan hierarki belajar
dan karakteristik siswa
1 2 3 4 5
6. Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan 1 2 3 4 5
B. Pendekatan/strategi pembelajaran
7. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kompetensi (tujuan) yang
akan dicapai dan karakaterstik siswa
1 2 3 4 5
8. Melaksanakan pembelajaran secara runtut 1 2 3 4 5
9. Menguasai kelas 1 2 3 4 5
10. Melaksanakan pembelajaran yang bersifat kontekstual 1 2 3 4 5
11. Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya
kebiasaan positif
1 2 3 4 5
12. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang
direncanakan
1 2 3 4 5
C. Pemanfaatan sumber belajar /media pembelajaran
13. Menggunakan media secara efektif dan efisien 1 2 3 4 5
14. Menghasilkan pesan yang menarik 1 2 3 4 5
15. Melibatkan siswa dalam pemanfaatan media 1 2 3 4 5
D. Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa
16. Menumbuhkan partisipasi aktif siswa dalam pembelajaran 1 2 3 4 5
Panduan Penyusunan Portofolio
35
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
17. Menunjukkan sikap terbuka terhadap respons siswa 1 2 3 4 5
18. Menumbuhkan keceriaan dan antusisme siswa dalam belajar 1 2 3 4 5
E. Penilaian proses dan hasil belajar
19. Memantau kemajuan belajar selama proses 1 2 3 4 5
20. Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi (tujuan) 1 2 3 4 5
F. Penggunaan bahasa
21. Menggunakan bahasa lisan dan tulis secara jelas, baik, dan benar 1 2 3 4 5
22. Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai 1 2 3 4 5
III PENUTUP
23. Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan melibatkan
siswa
1 2 3 4 5
24. Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan, atau
kegiatan, atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan
1 2 3 4 5
Total Skor
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai
dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata
pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
........................, .................
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
Panduan Penyusunan Portofolio
36
INSTRUMEN
SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
DALAM JABATAN
Penilaian
Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah/Madrasah*) Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp /Faksimili Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/Guru Bimbingan
dan Konseling
:
12. Rasio Guru Bimbingan dan Konseling dengan Siswa : 1: ...... siswa
13. Beban layanan Bimbingan dan Konseling per
minggu:
a. Klasikal
b. Layanan Bimbingan dan Konseling lainnya
:
:
.... jam
.... jam
*)Coret yang tidak perlu
Panduan Penyusunan Portofolio
37
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan
konseling dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai
dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik
2 = tidak baik
3 = kurang baik
4 = baik
5 = sangat baik
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
1. Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (lengkap, relevan) 1 2 3 4 5
2. Daftar konseli (siswa) (jumlah, peta permasalahan, waktu
pelayanan, jenis pelayanan)
1 2 3 4 5
3. Data kebutuhan dan permasalahan konseling 1 2 3 4 5
a. Hasil amatan langsung guru BK 1 2 3 4 5
b. Hasil penggunaan instrumen (tes dan non tes) 1 2 3 4 5
4. Laporan bulanan (sistemantis, lengkap) 1 2 3 4 5
5. Laporan semesteran/tahunan (sistemantis, lengkap) 1 2 3 4 5
6. Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling
a. Pemahaman
1) Catatan anekdot (ada, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 5
2) Kunjungan rumah (prosedural, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 5
3) Konferensi kasus (prosedural, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 5
4) Sosiometri (ada sosiogram, analisis, dan tindak lanjut) 1 2 3 4 5
b. Pelayanan Langsung
1) Konseling individual 1 2 3 4 5
2) Konseling kelompok 1 2 3 4 5
3) Konsultasi 1 2 3 4 5
4) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 5
5) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 5
6) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 5
7) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 5
8) Referal 1 2 3 4 5
c. Pelayanan Tidak Langsung (pilih tiga dari pelayanan sebagai
berikut: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling,
audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku)
1) ............................................ (lengkap dan
bermakna)
1 2 3 4 5
2) ............................................ (lengkap dan 1 2 3 4 5
Panduan Penyusunan Portofolio
38
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
bermakna)
3) ............................................ (lengkap dan
bermakna)
1 2 3 4 5
7 Laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling serta
tindak lanjutnya
a. Evaluasi proses dan produk (lengkap, kesesuaian antar
komponen dalam program)
1 2 3 4 5
b. Analisis dan pengambilan keputusan (tepat dan akurat) 1 2 3 4 5
c. Tindak lanjut (jelas, realistik, tepat) 1 2 3 4 5
Total Skor 120
*) Kegiatan bimbingan kelompok/klasikal yang diisikan untuk dinilai dalam bidang
pelayanan yang berbeda.
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan
kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata
pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
........................, ................
Penilai,
(....................................)
NIP/NIK
Panduan Penyusunan Portofolio
39
INSTRUMEN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
IDENTITAS PESERTA
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD*) :
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Ditulis nama mapel yang terdaftar pada buku panduan *)Coret yang tidak perlu
Panduan Penyusunan Portofolio
40
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah penilaian kompetensi kepribadian dan social guru, dengan cara melingkari
angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah
2 = tidak baik/rendah
3 = kurang baik/kurang tinggi
4 = baik/tinggi
5 = sangat baik/sangat tingi
No. Aspek yang dinilai Skor
1. Ketaatan dalam menjalankan ajaran agama (rajin menjalankan ajaran
agama yang dianut, misal: orang muslim rajin menjalankan sholat,
orang Kristiani rajin ke gereja, dll.)
1 2 3 4 5
2. Tanggung jawab (sanggup menyelesaikan tugas sesuai dengan
ketentuan, misal: melaksanakan pembelajaran dengan baik dan sesuai
jadwal)
1 2 3 4 5
3. Kejujuran (menyampaikan sesuatu apa adanya, misal: ijin tidak masuk
atau tidak mengajar dengan alasan yang sebenarnya)
1 2 3 4 5
4. Kedisiplinan (kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, misal mulai
dan mengakhiri kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal)
1 2 3 4 5
5. Keteladanan (menjadi contoh atau rujukan dalam sikap dan perilaku
bagi orang lain, misal: menjadi teladan bagi sejewat dan peserta didik
dalam tutur kata, berpakaian, dll.)
1 2 3 4 5
6. Etos kerja (komitmen dan semangat dalam melaksanakan tugas, misal
yang memiliki etos kerja tinggi, bersemangat melaksanakan dan
mentaati kaidah-kaidah dalam tugas)
1 2 3 4 5
7. Inovasi dan Kreativitas (kemampuan dan kemauan untuk mengadakan
pembaharuan melalui olah pikirnya, misal selalu berusaha
menggunakan alam sekitar dan bahan-bahan yang ada di sekitarnya
dalam proses pembelajaran di kelas)
1 2 3 4 5
8. Kemampuan menerima kritik dan saran (perilaku dalam merespon kritik
dan saran dari orang lain, misal mendapat kritik tidak marah dan
akomodatif terhadap saran orang lain)
1 2 3 4 5
9. Kemampuan berkomunikasi (dapat menyampaikan ide-idenya dengan
bahasa yang baik dan dapat dipahami oleh sasaran, misal: dalam
keseharian dapat berkomunikasi secara baik dengan sejawat)
1 2 3 4 5
10. Kemampuan bekerjasama 1 2 3 4 5
Skor Total ............
Panduan Penyusunan Portofolio
41
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan
kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata
pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Pengawas,
(....................................)
NIP/NIK
........................, .................
Kepala Sekolah,
(....................................)
NIP/NIK
Panduan Penyusunan Portofolio
42
Panduan Penyusunan Portofolio
43
BAGIAN III
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Panduan Penyusunan Portofolio
44
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik
Ijazah Relevansi Skor
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)* 150
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
mimiliki Akta Mengajar
150
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang
studi (mapel)*
140
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 130
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi (mapel)
120
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar
120
S1 / D4
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi
110
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 175
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang
studi (mapel)
160
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 160
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi
145
S2
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi
130
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 200
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang
studi (mapel)
180
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 180
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi
160
S3
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan
rumpun bidang studi
140
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan
bidang studi (mata pelajaran)
Skor S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diakui sebesar 25% dari skor
yang ditetapkan dalam rubrik ini.
Panduan Penyusunan Portofolio
45
2. Pendidikan dan Pelatihan
Internasional Nasional Provinsi Lama Kab/Kota Kecamatan
Diklat
(Jam
Pelatihan)
R TR R TR R TR R TR R TR
> 640 60 45 50 40 45 35 40 30 35 25
481 – 640 55 40 45 35 40 30 35 25 30 20
161 – 480 45 35 40 30 35 25 30 20 25 15
81 – 160 40 30 35 25 30 20 25 15 20 10
30 – 80 35 25 30 20 25 15 20 10 15 7
8 – 29 30 20 25 15 20 10 15 5 10 3
Keterangan:
R : relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas
profesional guru
Pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS
tidak diperhitungkan.
3. Pengalaman Mengajar
Masa Kerja Guru Skor
> 25 tahun 190
23 – 25 tahun 175
20 – 22 tahun 160
17 – 19 tahun 145
14 – 16 tahun 130
11 – 13 tahun 115
8 – 10 tahun 100
5 – 7 tahun 85
Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar
Panduan Penyusunan Portofolio
46
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Aspek yang dinilai Skor maks
Mengumpulkan 5
buah RP/RPP/SP
yang berbeda
1. Perumusan tujuan pembelajaran
2. Pemilihan dan pengorganisasian materi
ajar
3. Pemilihan sumber /media pembelajaran
4. Skenario atau kegiatan pembelajaran
5. Penilaian hasil belajar
5
10
5
10
10
Catatan:
Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP (halaman
31-32) dan dihitung skor reratanya.
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling
a. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Aspek yang dinilai Bobot Skor
Mengumpulkan 5
buah Program
Pelayanan
Bimbingan dan
Konseling (PPBK)
1. Perumusan tujuan pelayanan
2. Pemilihan dan pengorganisasian materi
pelayanan
3. Pemilihan instrumen dan media
4. Strategi pelayanan
5. Waktu dan biaya
6. Rencana evaluasi dan tindak lanjut
4
8
8
8
4
4
Mengumpulkan
program
semesteran dan
program tahunan
1. Program semesteran bimbingan dan
konseling
2. Program tahunan bimbingan dan
konseling
2
2
Jumlah Skor 40
Catatan:
Kumpulkan lima buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang mencakup
bidang (1) pendidikan/belajar, (2) karier, (3) pribadi, (4) sosial, (5) akhlak mulia/budi
pekerti.
RPPBK dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPPBK (halaman 33-34)
dan dihitung skor reratanya.
Panduan Penyusunan Portofolio
47
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Aspek yang dinilai Skor maks
Mengumpulkan
dokumen hasil penilaian
oleh kepala sekolah
dan/atau pengawas
tentang pelaksanaan
pembelajaran
1. Prapembelajaran (pengecekan
kesiapan kelas dan apersepsi)
2. Kegiatan inti:
• penguasaan materi
• strategi pembelajaran
• pemanfaatan media/sumber
belajar
• evaluasi
• penggunaan bahasa
3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan
tindak lanjut)
10
100
10
Khusus untuk Guru Bimbingan dan konseling
b. Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Aspek yang dinilai
Skor
maksimal
Laporan pelaksanaan
program pelayanan
bimbingan dan
konseling
1. Agenda kerja guru bimbingan dan
konseling
2. Daftar konseli (siswa)
3. Data kebutuhan dan permasalahan
konseli
4. Laporan bulanan
5. Laporan semesteran/tahunan
6. Aktivitas pelayanan bimbingan dan
konseling:
a. Pemahaman (antara lain:
sosiometri, kunjungan rumah,
catatan anekdot, konferensi
kasus.
b. Pelayanan Langsung (antara
lain: konseling individual,
konseling kelompok,
konsultasi, bimbingan
kelompok, bimbingan
klasikal, referal
c. Pelayanan tidak langsung
(antara lain: papan
bimbingan, kotak masalah,
bibliokonseling, audiovisual,
5
5
10
5
5
20
40
15
Panduan Penyusunan Portofolio
48
audio, media cetak: liflet,
buku saku
7. Laporan hasil evaluasi program,
proses, dan produk bimbingan dan
konseling, serta tindak lanjutnya
15
120
Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh asesor dengan
menggunakan Instrumen Penilaian sebagaimana tercantum pada halaman 38-40.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
Bukti Aspek yang dinilai Skor maks
Dokumen hasil
penilaian oleh
atasan dan/atau
pengawas tentang
kompetensi
kepribadian dan
kompetensi sosial
1. Ketaatan menjalankan ajaran agama
2. Tanggung jawab
3. Kejujuran
4. Kedisiplinan
5. Keteladanan
6. Etos kerja
7. Inovasi dan kreativitas
8. Kemampuan menerima kritik dan saran
9. Kemampuan berkomunikasi
10. Kemampuan bekerja sama
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
Jumlah 50
6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Prestasi Tingkat* Skor
Bukti juara lomba akademik Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
60
40
30
20
10
Sertifikat keahlian/keterampilan (Guru
SMK, Guru OR)
Internasional
Nasional
Regional
30
20
10
Bukti menemukan karya monumental Pendidikan
Nonpendidikan
60
40
* Yang dimaksud juara adalah juara I, II, dan III. Kejuaraan dinilai pada setiap kegiatan (event).
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Panduan Penyusunan Portofolio
49
Jenis Pembimbingan teman sejawat/
siswa
Skor
Instruktur
Tingkat Nasional : 40 per kegiatan
Tingkat Provinsi : 30 per kegiatan
Tingkat Kab/Kota : 20 per kegiatan
Guru Inti/Tutor/Pemandu 20 per periode kegiatan
Pamong PPL calon guru
1 – 4 orang per semester : 10
5 – 8 orang per semester : 15
Lebih dari 8 orang per semester: 20
Pembimbingan siswa dalam berbagai
lomba/karya sampai meraih juara
Tingkat Internasional : 40
Tingkat Nasional : 25
Tingkat Provinisi : 20
Tingkat Kabupaten/Kota : 15
Tingkat Kecamatan : 10
Pembimbingan siswa dalam berbagai
lomba/karya tidak mencapai juara
5 per kegiatan
Catatan:
Jenis pembimbingan teman sejawat sebagai instruktur, guru inti, guru pemandu, atau tutor
diakui (diberi skor) apabila guru yang bersangkutan telah memiliki hak untuk tugas tersebut
yang dibuktikan dengan pernah mengikuti dan memiliki sertifikat training of trainer (TOT).
7. Karya Pengembangan Profesi
Skor
Jenis Dokumen / Karya Publikasi
Relevan Tidak relevan
Nasional 50 35
Provinsi 40 25
a. Buku*
Kabupaten/Kota 30 15
Jurnal Terakreditasi 25 20
Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8
Majalah/koran nasional 10 8
b. Artikel
Majalah/koran local 5 3
c. Menjadi reviewer buku, penulis soal
EBTANAS/UN/UASDA
2 per kegiatan
d. Modul/Diktat dicetak
local (Kab/Kota)
Minimal mencakup materi 1 semester, skor 20
e. Media/Alat
pembelajaran
Setiap membuat satu media/alat pembelajaran
diberi skor 5
f. Laporan penelitian di
bidang pendidikan
Setiap satu laporan diberi skor maksimal 15**)
Sebagai ketua 60% dan anggota 40%
g. Karya teknologi
(TTG) dan karya seni
Setiap karya diberi skor maksimal 15***)
Panduan Penyusunan Portofolio
50
Skor
Jenis Dokumen / Karya Publikasi
Relevan Tidak relevan
(patung, kriya, lukis,
sastra, musik, tari,
dll)
Catatan:
*) Buku publikasi nasional adalah buku yang dipakai secara nasional dan ber-ISBN
dan ditetapkan oleh BSNP sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku
ber-ISBN; publikasi kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN.
**) Penskoran mempertimbangkan kualitas laporan yang meliputi aspek masalah, telaah
teoretik, metode, hasil, dan tata tulis ilmiah.
***)Penskoran mempertimbangkan kualitas, karya teknologi mempertimbangkan manfaat,
dan karya seni mempertimbangkan estetika.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Relevan Tidak Relevan
Tingkat
Pemakalah Peserta Pemakalah Peserta
Internasional 50 10 25 5
Nasional 40 8 20 4
Provinsi 30 6 15 3
Kabupaten/Kota 20 4 10 2
Kecamatan 10 2 5 1
Dinilai relevan apabila materi forum ilmiah mendukung kompetensi profesional dan
pedagogik.
9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Skor per tahun
Tingkat Organisasi
Kependidikan Sosial
Internasional 10 7
Nasional 7 5
Provinsi 5 4
Kabupaten/Kota 4 3
Kecamatan 3 2
Desa/Kelurahan 2 1
Panduan Penyusunan Portofolio
51
b. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan Skor per tahun
Kepala sekolah 4
Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala
bengkel/kepala klinik rehabilitasi/wali kelas
2
Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband,
mading, KIR, dsb.)
1
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Tingkat Skor
Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
30
20
10
5
Melaksanakan tugas di daerah khusus*) Setiap tahun 10
*) Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai
berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh
kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3)
minimal 120.
Panduan Penyusunan Portofolio
52
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada
daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan
pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.

Sabtu, 10 Juli 2010

UU No. 20 Tahun 2003 ttg SPN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada
setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. `
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003