SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 2 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 3 3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 4. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. 5. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. 6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan praktik kejuruan. 7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK. 8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN. 9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan. 10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus. 11. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 12. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993. 13. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003. 14. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik. 16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan. 17. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN. 18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA. 19. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah. 4 20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. 21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional. 23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. BAB II HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN Pasal 2 (1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan UN. (2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US. (3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN. (4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan: a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK; b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al-islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK. (5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan. (6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011. BAB III UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 3 SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran. Pasal 4 US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah. 5 Pasal 5 Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing. Pasal 6 (1) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing. (2) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP. (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 7 Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. BAB IV UJIAN NASIONAL Pasal 8 (1) UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali. (2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011. (3) UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011. (4) Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. (5) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011. (6) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011. (7) Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011. (8) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN. Pasal 9 Mata pelajaran yang diujikan pada UN: a. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi; b. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi; 6 c. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia; d. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih; e. Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian; f. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; g. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam; Pasal 10 (1) Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas teori dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 11 Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Pasal 12 (1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011. (2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011. (4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional di bawah koordinasi BSNP. (5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik Balitbang dan ditetapkan oleh BSNP. Pasal 13 (1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. 7 (3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 14 UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan. Pasal 15 (1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB. (2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 16 Peserta UN mengikuti ujian pada satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 17 (1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK. (3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. Pasal 18 Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN. 8 Pasal 19 (1) Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. (2) Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh perguruan tinggi negeri. Pasal 20 (1) Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif. (2) Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP. (3) Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang. Pasal 21 (1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. (2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pasal 22 Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN. Pasal 23 Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/ madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. BAB V BIAYA Pasal 24 Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 25 Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya. 9 BAB VI SANKSI Pasal 26 (1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. BAB VI PENUTUP Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 707
Kepada Pengunjung
Konten apa yang anda butuhkan ?
Silahkan tulis agar kita dapat saling mengisi, terima kasih !
Silahkan tulis agar kita dapat saling mengisi, terima kasih !
Jumat, 08 April 2011
PP 45 2010
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011. 3 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK. 4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional. 5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN. 6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN. Pasal 2 Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN. 4 Pasal 3 Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam). Pasal 4 Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. Pasal 5 (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. Pasal 6 (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA. (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN. (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Pasal 7 Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 5 Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706
POS UN 2011
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS-UN) Tahun Pelajaran 2010/2011
Posted on 12 Januari 2011 by AKHMAD SUDRAJAT
Menindaklanjuti diterbitkannya PERMENDIKNAS No. 45 Tahun 2010 dan PERMENDIKNAS No. 46 Tahun 2010, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Peraturan BNSP No. 0148/SK-POS/BSNP/I/2011.
Peraturan BNSP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, di dalamnya mengatur tentang berbagai ketentuan yang berkaitan dengan : (1) Penyelenggara Ujian Nasional; (2) Peserta Ujian Nasional; (3) Bahan Ujian Nasional; (4) Pelaksanaan Ujian Nasional; (5) Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional; (6) Kelulusan dari Satuan Pendidikan; (7) Kelulusan Ujian Nasional; (8) Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; (9), Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan (10) Sanksi. (lihat lampiran peraturan)
Terkait dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP, di bawah ini disajikan tabel Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011
No | Hari dan Tanggal | Jam | Mata Pelajaran |
1 | UN Utama Senin, 25 April 2011 | 08.00-10.00 | Bahasa Indonesia |
UN Susulan Selasa, 3 Mei 2011 | |||
2 | UN Utama Selasa, 26 April 2011 | 08.00-10.00 | Matematika |
UN Susulan Rabu, 4 Mei 2011 | |||
3 | UN Utama Rabu, 27 April 2011 | 08.00-10.00 | Bahasa Inggris |
UN Susulan Kamis, 5 Mei 2011 | |||
4 | UN Utama Kamis, 28 April 2011 | 08.00-10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam |
UN Susulan Jumat, 6 Mei 2011 |
===========
Jika Anda ingin mengunduh Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS-UN) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 ini, silahkan Klik DISINI
Rabu, 06 April 2011
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 63 TAHUN 2009
TENTANG
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
b. bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat
peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4774);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
13.Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5007);
14.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2008;
15.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN
MUTU PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Batasan Istilah
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program
pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan
masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
3
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem
Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.
4. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan
tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten
atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan
perundangan lain yang relevan.
6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan.
7. Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya disebut BPPNFI adalah
unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
8. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya P2PNFI adalah unit
pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
10.Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
11.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
12.Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
13.Badan akreditasi provinsi yang selanjutnya disebut BAP adalah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14.Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
15.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
4
Bagian Kedua
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 2
(1) Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan
bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
(2) Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:
a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu
pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan
Pemerintah;
c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal
dan/atau nonformal;
d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut
provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi
informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan
atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 3
(1) Penjaminan mutu pendidikan menganut paradigma:
a. pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas
dasar latar belakang apa pun;
b. pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan,
memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif,
inovatif, dan berkewirausahaan; dan
c. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan
(education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan
peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.
(2) Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
a. keberlanjutan;
b. terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas
dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
c. menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
d. memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang
seminimal mungkin;
e. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.
5
Bagian Keempat
Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 4
(1) Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan
seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya:
a. mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian;
b. kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi
kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing;
c. muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan
memfasilitasi kehidupan;
d. kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan;
e. tingkat kemandirian serta daya saing, dan
f. kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya.
(2) Penjaminan mutu pendidikan meliputi:
a. penjaminan mutu pendidikan formal;
b. penjaminan mutu pendidikan nonformal; dan
c. penjaminan mutu pendidikan informal.
Bagian Kelima
Pembagian Peran dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 5
Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program
pendidikan.
Pasal 6
(1) Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang
diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penyelenggara satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara satuan atau program pendidikan masyarakat;
b. pemerintah kabupaten atau kota;
c. pemerintah provinsi;
d. Pemerintah.
(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari: Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara
satuan pendidikan.
Pasal 7
6
(1) Penyelenggara satuan atau program pendidikan mensupervisi, mengawasi, dan dapat memberi
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan dalam
penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pemerintah kabupaten atau kota mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi
bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan
sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
(3) Pemerintah provinsi mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan,
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai
kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
(4) Pemerintah mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi,
saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai
kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 8
(1) Pemerintah kabupaten atau kota wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat
memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada penyelenggara satuan pendidikan
sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan.
(2) Pemerintah provinsi wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten atau kota dan/atau
penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu
satuan pendidikan.
(3) Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi,
saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota,
dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan
mutu satuan pendidikan.
BAB II
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL
Pasal 9
(1) Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan,
kelompok, maupun kelembagaan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi,
perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa,
dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
c. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan
milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
d. pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan
pendidikan formal dan nonformal.
7
e. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku
kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah
toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
f. kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat
banyak;
g. pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang
berprestasi dalam pendidikan informal;
h. pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau
mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
i. pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
j. pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
pembelajaran informal masyarakat ;
k. pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran
informal secara otodidaktif;
l. pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
m. kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh
masyarakat.
BAB III
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
Bagian Kesatu
Acuan Mutu Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 10
(1) Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi
tiga tingkatan acuan mutu, yaitu:
a. SPM;
b. SNP; dan
c. Standar mutu pendidikan di atas SNP.
(2) Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal
b. Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional
tertentu.
Pasal 11
(1) SPM berlaku untuk:
a. satuan atau program pendidikan;
b. penyelenggara satuan atau program pendidikan;
c. pemerintah kabupaten atau kota; dan
d. pemerintah provinsi.
(2) SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan.
(3) Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi
SPM dan SNP.
(4) Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh
satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.
8
Pasal 12
(1) SPM ditetapkan oleh Menteri.
(2) SNP ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomi
satuan pendidikan.
Pasal 13
(1) SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak
menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam
melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan3 kebutuhan, kondisi, dan problematika yang
dihadapi masing-masing peserta didik.
(2) Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah:
a. SPM;
b. SNP; dan
c. Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
(3) Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk
mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a. SPM;
b. Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi
satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan
c. Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(4) Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk
mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a. SPM;
b. SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan
c. Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Bagian Kedua
Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 14
(1) SPM harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka memperoleh izin
definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh penyelenggara satuan atau program
pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin
prinsip untuk berdiri dan beroperasi.
Pasal 15
(1) SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan dipenuhi oleh penyelenggara satuan
pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
(2) SPM yang berlaku bagi pemerintah kabupaten atau kota dipenuhi oleh pemerintah kabupaten
atau kota dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
9
(3) SPM yang berlaku bagi pemerintah provinsi dipenuhi oleh pemerintah provinsi dalam waktu
paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program
pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan
dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
(2) Standar mutu di atas SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara
satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka waktu yang
ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
(3) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan target-target
terukur capaian mutu secara tahunan.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar Mutu Pendidikan
Pasal 17
Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab:
a. satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
b. penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
c. pemerintah kabupaten atau kota; dan
d. pemerintah provinsi.
Pasal 18
(1) Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu di
atas SNP, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal.
(2) Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP dan
standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal
yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal.
(3) Pemenuhan SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program
pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan
pendidikan formal.
(4) Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan.
Pasal 19
(1) Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dituangkan dalam Rencana
Strategis Pendidikan Nasional yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan
secara tahunan.
10
(2) Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat provinsi dituangkan dalam rencana
strategis pendidikan provinsi yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan
secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(3) Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota dituangkan
dalam rencana strategis pendidikan kabupaten atau kota yang menetapkan target-target terukur
capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan
Provinsi dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(4) Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan atau
program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis penyelenggara satuan atau program
pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan
sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan,
Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan , dan Rencana Strategis Pendidikan
Nasional.
(5) Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam
rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian
mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan
Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis
Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi
yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
Bagian Keempat
Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 20
(1) Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas:
a. penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan SPM;
c. penetapan SNP;
d. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh
penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan;
e. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan
oleh satuan atau program pendidikan;
f. pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan;
g. penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu;
h. penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan;
i. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah;
j. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi;
k. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten
atau kota;
l. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan
atau program pendidikan;
m. pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat;
n. supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah;
o. supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi;
11
p. supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah kabupaten atau kota;
q. supervisi dan/atau pengawasan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan;
r. pengawasan oleh masyarakat ;
s. pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan
t. evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
(2) Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui:
a. audit kinerja;
b. akreditasi;
c. sertifikasi; atau
d. bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan.
Bagian Kelima
Tanggung Jawab Menteri Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 21
(1) Menteri menetapkan regulasi nasional penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
(2) Menteri menetapkan SPM yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi;
(3) Menteri menetapkan SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan.
(4) Menteri menetapkan program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dalam
Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(5) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara nasional dan
dampaknya pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
Pasal 22
(1) Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SPM oleh satuan pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi
melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen.
(2) Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, Departemen Agama,
dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 23
(1) Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SNP oleh satuan atau program pendidikan
melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen.
(2) Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, dan Departemen
Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan.
12
Pasal 24
(1) Menteri menyelenggarakan Ujian Nasional pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui
BSNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengukur ketercapaian Standar
Kompetensi Lulusan pendidikan formal dan nonformal kesetaraan.
(2) Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen, memetakan capaian nilai
Ujian Nasional dan tingkat kejujuran pelaksanaan ujian nasional menurut:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
Pasal 25
(1) Menteri mengakreditasi satuan atau program pendidikan melalui BAN-S/M, BAN-PT, dan BANPNF.
(2) Atas dasar akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen memetakan secara nasional dan komprehensif mutu satuan atau program
pendidikan formal dan nonformal menurut:
a. satuan atau program pendidikan;
b. kabupaten atau kota; dan
c. provinsi;
(3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sedemikian rupa sehingga
merefleksikan:
a. capaian mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. kualitas pelaksanaan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau
pembangunan berkelanjutan.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Departemen, Departemen Agama, dan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Lainnya
Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 26
(1) Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara
satuan pendidikan menetapkan regulasi teknis penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
(2) Keterlibatan Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya
penyelenggara satuan pendidikan dalam penjaminan mutu satuan pendidikan menjunjung tinggi
prinsip otonomi satuan pendidikan.
Pasal 27
13
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, dan pemberian fasilitasi, saran, arahan, bimbingan, dan/atau
bantuan oleh Departemen kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja
terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen melakukan audit kinerja terhadap:
a. Kantor Pusat Unit Utama Departemen;
b. LPMP;
c. P2PNFI;
d. BPPNFI;
e. BSNP;
f. BAN-PT;
g. BAN-S/M; dan
h. BAN-PNF,
terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan.
(3) Departemen mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal
berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang
menghubungkan:
a. satuan atau program pendidikan;
b. pemerintah kabupaten atau kota;
c. pemerintah provinsi;
d. Departemen Agama; dan
e. kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan.
(4) Untuk menjamin interoperabilitas sistem informasi, Menteri menetapkan standar sistem informasi
mutu pendidikan yang mengikat semua satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan
atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, Departemen,
Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 28
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh Departemen Agama kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh
unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen Agama melakukan audit kinerja terhadap :
a. unit kerja di Departemen Agama yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan;
b. kantor wilayah Departemen Agama; dan
c. kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.
terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan.
(3) Departemen Agama mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan
nonformal agama dan keagamaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal,
terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan:
a. satuan atau program pendidikan; dan
b. Departemen.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kompatibel dan memiliki interoperabilitas
dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
14
Pasal 29
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan atau
program pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama kementerian/lembaga pemerintah lainnya
penyelenggara satuan pendidikan melakukan audit kinerja terhadap unit kerjanya yang terlibat
dalam penjaminan mutu pendidikan.
(3) Kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan formal mengembangkan sistem
informasi mutu satuan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal,
terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan:
a. satuan pendidikan; dan
b. Departemen.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kompatibel dan memiliki interoperabilitas
dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 30
Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara
satuan pendidikan menyediakan biaya akreditasi satuan atau program pendidikan formal atau
nonformal sesuai kewenangannya masing-masing.
Pasal 31
Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara
satuan pendidikan berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program
pendidikan yang dilakukan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 32
(1) Pemerintah provinsi menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan
kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterlibatan pemerintah provinsi dalam penjaminan mutu satuan atau program pendidikan
menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan.
Pasal 33
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan LPMP.
15
(2) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan
P2PNFI atau BPPNFI.
(3) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan memperhatikan
pertimbangan dari dewan pendidikan provinsi, BAN-S/M, dan/atau BAN-PNF.
(4) Inspektorat provinsi melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah yang terlibat
dalam penjaminan mutu pendidikan.
(5) Pemerintah provinsi melalui BAP membantu BAN-S/M dalam pelaksanakan akreditasi satuan
pendidikan formal di provinsi yang bersangkutan.
(6) Pemerintah provinsi membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di wilayahnya dengan
penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemerintah provinsi mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal
berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang
menghubungkan:
a. satuan atau program pendidikan;
b. pemerintah kabupaten atau kota; dan
c. Departemen.
(8) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kompatibel dan memiliki interoperabilitas
dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
(9) Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemerintah
provinsi dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI, atau BPPNFI.
Pasal 34
Pemerintah provinsi berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program
pendidikan yang dilakukan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota
Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 35
(1) Pemerintah kabupaten atau kota menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai
dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterlibatan pemerintah kabupaten atau kota dalam penjaminan mutu satuan atau program
pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan
Pasal 36
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan dan binaan
pemerintah provinsi dan LPMP.
16
(2) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan
nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan
dan binaan pemerintah provinsi dan P2PNFI atau BPPNFI.
(3) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan
memperhatikan pertimbangan dari dewan pendidikan kabupaten atau kota.
(4) Inspektorat kabupaten atau kota melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah
yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan.
(5) Pemerintah kabupaten atau kota membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di
wilayahnya dengan penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah kabupaten atau kota mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan
nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring
yang menghubungkan:
a. satuan atau program pendidikan;
b. pemerintah provinsi; dan
c. Departemen.
(7) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kompatibel dan memiliki interoperabilitas
dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
(8) Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemerintah
kabupaten atau kota dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI atau BPPNFI.
Pasal 37
Pemerintah kabupaten atau kota berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Tanggung Jawab Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Dalam Penjaminan
Mutu Pendidikan
Pasal 38
(1) Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan oleh penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan pendidikan menjunjung tinggi
prinsip otonomi satuan pendidikan.
(2) Penyelenggara satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS)
untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
dan Standar Pembiayaan yang ditetapkan Menteri dalam SNP.
(3) Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP
menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan di atas SNP
yang dipilih oleh satuan atau program pendidikan yang diselenggarakannya.
17
Pasal 39
Penyelenggara satuan atau program pendidikan formal menyediakan sumberdaya yang diperlukan
satuan pendidikan yang diselenggarakannya untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan.
Bagian Kesepuluh
Penjaminan Mutu Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan
Pasal 40
(1) Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau
program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau
program pendidikan.
(2) Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau
program pendidikan.
(3) Komite sekolah/madrasah memberi bantuan sumberdaya, pertimbangan, arahan, dan mengawasi
sesuai kewenangannya terhadap penjaminan mutu oleh satuan pendidikan.
(4) Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan
untuk mendorong tumbuhnya budaya kreativitas, inovasi, kemandirian, kewirausahaan, dan
akuntabilitas.
(5) Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai prinsip otonomi keilmuan.
(6) Satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) penjaminan
mutu satuan atau program pendidikan.
Pasal 41
Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk:
a. memenuhi SPM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya izin prinsip
pendirian/pembukaan dan operasi satuan atau program pendidikan;
b. secara bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis
satuan atau program pendidikan memenuhi SNP;
c. secara bertahap satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP dalam
kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan pendidikan
memenuhi standar mutu di atas SNP yang dipilihnya.
Pasal 42
Semua satuan atau program pendidikan wajib melayani audit kinerja penjaminan mutu yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.
Pasal 43
Semua satuan atau program pendidikan wajib mengikuti akreditasi yang diselenggarakan oleh BANS/
M, BAN-PT, atau BAN-PNF sesuai kewenangan masing-masing.
18
Pasal 44
Satuan atau program pendidikan dapat mengikuti sertifikasi mutu pendidikan untuk:
a. lembaganya;
b. pendidik atau tenaga kependidikannya; dan/atau
c. peserta didiknya.
Pasal 45
(1) Satuan atau program pendidikan mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang
menghubungkan:
a. penyelenggara satuan pendidikan;
b. pemerintah kabupaten atau kota yang bersangkutan;
c. pemerintah provinsi yang bersangkutan;
d. Departemen Agama, bagi satuan atau program pendidikan agama dan keagamaan;
e. kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan atau program pendidikan; dan
f. Departemen.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kompatibel dan memiliki interoperabilitas
dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 46
Satuan atau program pendidikan berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri.
BAB IV
SANKSI
Pasal 47
(1) Pimpinan satuan atau program pendidikan yang melanggar peraturan ini disanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat atau fungsionaris penyelenggara satuan atau program pendidikan yang melanggar
peraturan ini disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Semua peraturan yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
19
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM.
NIP. 196108281987031003
Langganan:
Postingan (Atom)